A. Pengertian KTSP :
Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.
B. Tim Penyusun KTSP :
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD disarankan melibatkan:
1. Kepala Sekolah ( Ketua Merangkap Anggota )
2. Guru kelas ( Anggota )
3. Konselos sekolah ( Anggota )
4. Komite sekolah ( Anggota )
5. Ahli Pendidikan/ ahli materi ( Nara sumber )
6. Dinas Pendidikan ( Melakukan koordinasi dan supervisi )
C. Langkah-langkah Penyusunan KTSP
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
2. Melakukan analisis konteks
Kegiatan analisis konteks mencakup dua hal pokok
a. Analisis potensi dan kekuatan/ kelemahan yang ada di sekolah
- Peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana prasarana
- Biaya
- Program-program yang ada di sekolah
b. Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar
- Komite sekolah
- Dewan pendidikan
- Dinas pendidikan
- Asosiasi profesi
- Dunia industry dan dunia kerja
- Sumber daya alam dan social budaya
c. Mengidentifikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
3. Penyiapan dan penyusunan draft
4. Reviu dan revisi draft ( mulai dari lembar pengesahan, kata pengantar,daftar isi,pendahuluan,visi,misi,tujuan sekolah,dst )
5. Finalisasi draft
6. Pemberlakuan KTSP
PELAKSANAAN SI DAN SKL
STANDAR ISI
(Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005)
STANDAR ISI
( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 )
Secara keseluruhan mencakup :
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bahan tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
STRUKTUR KURIKULUM SD / MI
KOMPONEN KELAS DAN ALOKASI WAKTU
I II III IV, V DAN VI
A.Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal 2
C.Pengembangan Diri 2 *)
Jumlah 26 27 28
*) Equivalen 2 jam pembelajaran
KETENTUAN UMUM STRUKTUR
KURIKULUM SD / MI
1. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD / MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
2. Pembelajaran di SD / MI pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit untuk SD / MI.
5. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran ( dua semester ) adalah 34-38 minggu.
KETENTUAN UMUM STRUKTUR
KURIKULUM SD / MI
6. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengenbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
7. Pengembangan diri :
a. Bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
b. Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
c. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
d. Kegiatan pengembangan diri dilakukan kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
BEBAN BELAJAR
SD / MI
1. Satu jam pemb. Tatap muka ( menit ) : 35 Menit
2. Jumlah jam pemb. Tahun ajaran : 26-32 Jampel
3. Minggu efektif per tahun ajaran : 32-36 Minggu
4. Beban belajar penugasan dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
SMP / MTs
1. Satu jam pemb. Tatap muka ( menit ) : 40 Menit
2. Jumlah jam pemb. Tahun ajaran : 32 Jampel
3. Minggu efektif per tahun ajaran : 32-36 Minggu
4. Beban belajar penugasan dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dikembangkan Oleh :
1. Sekolah dan Komite Sekolah
2. Berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, serta
3. Panduan Penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP
KOMPONEN KTSP
1. Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Mencerminkan profil dan cita-cita sekolah/ madrasah
2. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Penjabaran Visi dan Misi berupa langkah-langkah yang rinci guna mewujudkan Visi dan Misi tersebut.
3. Struktur dan Muatan Kurikulum Ssatuan Pendidikan
a. Struktur Kurikulum
Kelompok Mata Pelajaran
b. Muatan Kurikulum
Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
4. Kalender Pendidikan
5. Silabus
6. RBP
Penetepan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agamaa dalam hal yang terkait dengan hari Raya Keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan haari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah.
Pasal 2 Permen No. 24 Tahun 2006
PELAKSANAAN SI dan SKL
1. Mulai tahun ajaran 2006/2007.
2. Paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
3. Secara menyeluruh, untuk sekolah yang telah melaksanakan uji coba Kurikulum 2004.
4. Secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, untuk sekolah yang belum melaksanakan uji coba Kurikulum 2004, dengan tahapan :
a. SD, MI, SDLB
- Tahun I : Kelas 1 dan 4;
- Tahun II : Kelas 1, 2, 4 dan 5;
- Tahun III : Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
b. SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, SMPLB dan SMALB
- Tahun I : Kelas 1 dan 4;
- Tahun II : Kelas 1 dan 2;
- Tahun III : Kelas 1, 2 dan 3.
5. Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.
PENILAIAN BERBASIS KELAS
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR
( PP Nomor 19 tahun 2005 )
A. Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapain standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah untuk menilai pencapaiankompetensi lulusan secara nasional.
B. Tujuan Penilaian hasil Belajar
a. Tujuan Umum
1. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
2. Memperbaiki proses pembelajaran
3. Bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa
2. Mendiagnosis kesulitan belajar
3. Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar
4. Penentuan kenaikan kelas
5. Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan
C. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
1. Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi
2. Edukatif
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memotivasi siswa dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan
3. Objektif
Penilaian hasil belajar hendaknya tidak dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang agama, social ekonomi, budaya, bahasa, gender dan hubungan emosional
4. Transparan
Criteria penilaian hasil belajar bersifat transparan bagi semua pihak yang berkepentingan
5. Berkesinambungan
Penilaian hasil belajar dilakukan secara berencana, bertahap dan terus menerus
6. Menyeluruh
Penilaian hasil belajar dilakukan dengan berbagai cara untuk memperoleh informasi yang utuh dan lengkap tentang perkembanagan siswa
7. Bermakna
Hasil penilaian hasil belajar hendaknya mempunyai arti dan bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti semua pihak terutama guru, siswa dan orangtua.
8. Ketuntasan Belajar
Berdasarkan pada pedoman penyusunan KTSP dari BSNP bahwa ketuntasan belajar setiap indicator berkisar antara 0-100%. Criteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indicator 75%
PERMENDIKNAS
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
TENTANG STANDAR PENILAIAN
1. PENGERTIAN
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi, memantau kemajuan, melakukan perbaikan dan menentukan keberhasilan peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan secara periodic untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester dengan cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan di akhir semester genap.
8. Ujian sekolah/ madrasah
Pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
9. Ujian Nasional selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan.
10. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Jumat, 18 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar